Featured Links

Jokam.Com

My Photos Album

Menu

Warung

Untuk prosedur pemesanan, bisa dilihat di sini Kerudung/Jilbab Bermotif (25)

List All Products


Advanced Search

Counters

Visits today: 36
Visits yesterday: 127
Visits month: 1212
Visits total: 92073
Pages today: 207
Pages this month: 4448
Pages total: 316283
Data since: 2007-10-01
Yahoo Messenger

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Saturday, 07 June 2008

Kentut Membatalkan Wudhu

حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُسَيَّبِ وَعَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ وَهُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ قَالَ شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلاَةِ قَالَ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَجِدَ رِيحًا أَوْ يَسْمَعَ صَوْتًا * رواه انسائي كتاب الطهارة

Berkata Abdulloh bin Zaid: Dilaporkan pada Nabi SAW tentang seorang laki-laki yang menjumpai pada sesuatu (perut yang mules) di dalam sholat. Bersabda Nabi: “Jangan bubar (dari sholat) sehingga menjumpai pada bau atau mendengar pada suara (kentut)”

Keterangan:

Hadits ini menerangkan dua hal:

  • Kentut membatalkan wudhu.
  • Setelah berwudhu, biasanya syetan selalu mengganggu manusia untuk selalu ragu-ragu, apakah dia kentut atau tidak. Oleh karena itu Nabi menasihatkan, jika tidak yakin keluar kentut maka tidak perlu berwudhu lagi. Penanda bahwa kita kentut adalah adanya bau kentut atau suara kentut.


Menyentuh Kemaluan tidak Membatalkan Wudhu

عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا وَفْدًا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ بَدَوِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِي رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاَةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ * رواه انسائي كتاب الطهارة

Dari Qhois bin Tholqi bin Ali, dari bapaknya (Tholqi), berkata Tholqi: Keluar aku untuk bertamu kepada Nabi SAW, dan kemudian aku berjanji kepada Nabi dan sholat aku bersama Nabi. Maka ketika selesai sholat, datanglah seorang laki-laki yang kelihatannya dari desa Badui. Maka berkata orang tersebut: “Wahai Rosululloh, apa (hukumnya) melihat engkau pada laki-laki yang menyentuh pada kemaluannya sewaktu sholat?” Menjawab Nabi: “Tidak ada kemaluan kecuali daging lebihan/tambahan darimu atau potongan daging darimu”

Keterangan:

Memegang/menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, dengan catatan tidak dibarengi dengan hawa nafsu.


Menyentuh Wanita tidak Membatalkan Wudhu

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ * رواه انسائي كتاب الطهارة

Dari Aisyah, berkata dia: Sesungguhnya Rosululloh SAW sedang sholat dan sesungguhnya aku (Aisyah) perempuan yang tidur terlentang antara depannya Rosul seperti tidurnya jenazah, sehingga ketika menghendaki untuk witir, menyentuh Rosul padaku dengan kakinya.

Keterangan:

Karena keadaan rumah Nabi sangat sempit, sewaktu Nabi sholat malam, Aisyah masih tidur dengan keadaan terlentang di depan Nabi yang sedang sholat. Ketika akan melaksanakan witir, di sini ada dua pengertian, yaitu Nabi membangunkan Aisyah dengan kakinya agar ikut melaksanakan sholat malam ATAU Nabi sedang sholat witir, namun karena rumah Nabi yang sangat sempit, Aisyah menyentuh Nabi dengan kakinya. Di sini tidak diterangkan kalau Nabi membatalkan sholatnya lalu berwudhu kembali, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلاَ يَتَوَضَّأُ ... * رواه انسائي كتاب الطهارة

Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW mencium pada sebagian istrinya (Aisyah) kemudian sholat dan tidak wudhu lagi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * سورة المائدة 6

Wahai orang-orang yang beriman, ketika akan berdiri kalian untuk sholat maka membasuhlah pada mukamu dan tanganmu sampai siku, dan mengusaplah pada kepalamu dan (membasuhlah) pada kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika ada kalian orang yang junub, maka mandi junublah kalian. Dan jika kalian sakit, atau atas bepergian, atau dari buang air besar atau menjima’ (menyetubuhi) kalian pada istri, maka jika tidak menjumpai kalian (pada air), maka tayamumlah kalian dengan debu yang baik. Maka mengusaplah kalian dengan wajah kalian dan tangan kalian dari debu. Alloh tidak menghendaki kesempitan/kesulitan bagimu, akan tetapi Alloh menghendaki supaya kamu bersuci dan agar menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.

Keterangan:

Pada ayat di atas dibahas setidaknya tiga hal, yaitu cara umum berwudhu, cara umum untuk tayamun, dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Saya akan menerangkan tentang yang membatalkan wudhu.

Yang pertama adalah bahwa buang air besar (termasuk juga buang air kecil) merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu, jelas tertulis di atas.

Yang kedua, di sana terdapat kata لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ yang makna aslinya adalah menyentuh wanita. Namun pengertian sebenarnya adalah menjima’ (menyetubuhi) istri. Ayat inilah yang mungkin menjadi pedoman bagi sebagian orang bahwa menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu. Padahal dari 2 hadits sebelumnya (Nabi menyentuh Aisyah dengan kakinya, bahkan Nabi mencium Aisyah saat masih memiliki wudhu) dan penjelasan dari Surat Al-Maidah ayat 6 ini, menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Hal ini berlaku untuk lawan jenis yang merupakan mahrom/istri maupun yang bukan mahrom/istri. Adapun menyentuh wanita yang bukan mahrom/istri hukumnya adalah dosa, namun tidak membatalkan wudhu.

Sebagai tambahan, saat kita melakukan thowaf (mengelilingi ka’bah) sewaktu melaksanakan ibadah haji atau umroh, diharuskan dalam keadaan masih memiliki wudhu (belum kentut, membuang hadas, dll). Padahal keadaan saat thowaf itu hampir bisa dipastikan berdesak-desakan, laki-laki dan perempuan hampir tidak mungkin tidak bersentuhan. Jika setiap kali menyentuh lawan jenis harus berwudhu kembali, bagaimana bisa melakukan thowaf sampai selesai?

Jadi, sekali lagi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom/istri tetap berdosa, namun tidak berarti membatalkan wudhu.

Ti_w@ IP:125.164.206.58 | 2008-06-09 02:01:59
klo i'tikaf harus punya wudhu ya? mksdnya klo batal harus wudhu lagi?
wiwid IP:118.98.232.40 | 2008-06-10 06:59:45
@ Ti_w@
Kok postingan saya yang kemarin ngga masuk ya? Kalau gitu saya tulis ulang.

I'tikaf berbeda dengan thowaf. Klau i'tikaf tidak harus dalam keadaan ada wudhu. Tapi kalau selama i'tikaf itu mau sholat, ya tentunya harus punya wudhu
Ti_w@ IP:125.164.206.58 | 2008-06-12 11:36:15
oo gitu berarti ga harus punya wudhu ya. Tp pernah ada yg blg klo harus punya wudhu.AJKK
w@_ti IP:125.164.206.58 | 2008-06-12 11:39:39
punya dalil-dalil tentang hubungan mahrom engga? klo ada amsol diposting donk ! Alhamdulillah jaza kallahu khoiro sebelumnya.
ihsan IP:125.160.94.11 | 2008-11-23 03:57:44
mo nanya nih,...selain dalil yang elah ada, bisa nggak diberikan penjelasan ttg korelasi mengapa kentut batal, sedangkan saat wudhu' kembali kita tidak ada yg menyentuh tempat keluarnya? tks seblumnya,..please ditunggu
wiwid IP:125.161.131.178 | 2008-11-23 11:30:04
@ihsan
Banyak peraturan agama yang tidak bisa diterima secara logika, karena memang ilmunya Alloh jauuhhh melebihi ilmu kita. Contohnya ya kentut itu.

Contoh lainnya:
* Kenapa gerakan sholat itu begini, begini, dan begini?
* Kenapa sholat dilakukan 5 kali sehari?
* Kenapa wanita haid tidak boleh sholat, puasa, membaca Al-Qur'an, dan tinggal/duduk lama di masjid?
* Kenapa orang yang zina dihukum dengan cara dipecut dan diranjam, padahal yang melakukan perbuatan zina adalah [tau sendirilah]
* Ayat mutasyabihat (seperti Yaasin, Alif Laam Mim) adalah ayat-ayat yang hanya Alloh yang mengetahui. Kalau kita berusaha mencari tahu artinya justru tidak boleh, karena berusaha melebihi Alloh.
* dan masih buanyak lagi

Semoga bisa dimengerti
ukh_pitty IP:125.161.154.59 | 2009-05-25 03:44:54
kadang orang tua yang agamanya sudah mendarah daging itu tidak bisa menerima penjelasan kita yang masih muda(katanya sih gt....)...
mis:
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu???
hal ini tidak bisa diterima oleh ortu saya,gimana cara menjelaskan ke mereka???
saya berkali2 diingatkan untuk tidak bersentuhan dengan suami ketika saya sudah berwudhu.....
jadi bingung nih????
wiwid IP:118.98.232.122 | 2009-05-25 03:48:32
Kalau tidak bisa diterima, ya sudah biarkan saja seperti itu mbak, toh kita sudah memberi tahu kan?

Jadi, ya ikuti saja, tidak usah menyentuh suami setelah berwudhu. Ngga masalah kan?
boy81 IP:202.70.61.138 | 2009-08-19 12:45:28
masalah2 seperti kentut membatalkan wudhu merupakan masalah yg sering dipertanyakan.. kenapa bisa batal??? kaitannya dimana??? mungkin itulah yg sering terbersit di hati kita... menurut saya hal itu adalah wajar karena kita memang diberi otak yg bisa berfikir kritis.. dan saya sendiri yakin ada hikmah dari apa2 yg telah ditetapkan Allah SWT... hanya saja otak dan hati kita belum mampu untuk mencernanya... hanya para ahli hikmahlah yg lebih mengerti itu semua... wallahu a'lam... mudah2an kita cepat mendapatkan jawabannya agar hati ini lebih tenang.. amien...
devo avidianto p IP:114.56.133.18 | 2009-11-22 11:19:40
maksaih atas hal hal yang membatal kan wudu
Ira IP:125.160.105.202 | 2010-01-15 12:51:14
Bener ga si klo menyentuh anak yg belum disunat wudhu qt batal?
wiwid IP:125.165.83.146 | 2010-01-15 20:00:42
@ira
Walah, gosip dari mana lagi itu? Menyentuh wanita saja sebenarnya tidak membatalkan wudhu, apalagi hanya anak kecil. Selain itu, bagaimana kita tahu kalau seorang anak itu sudah disunat atau belum. Ada lho yang baru sunat umur 20-an .
Anonymous IP:125.160.99.85 | 2010-01-17 09:30:41
Anaknya itu ya anakku sndiri (2th 9bln dan belum disunat. Jadi, kabar itu datang dari mertuaku dan iparku, yg memang menganut paham kalo menyentuh istri mk wudhunya batal.(klo suami saya menganggap menyentuh istri itu ga m'batalkan wudhu & saya mengikuti). Jujur paz ngedengernya kaget, masalahnya saya belum pernah denger sblmnya. Saya mengasuh anak sendiri kadang Kalo pas jam solat ga ada yg bisa dititipin kecuali ada suami d rumah. Sebenernya ada ga ya larangan yg seperti itu (menyentuh anak membatalkan wudhu)? Trus, kalo paz Tawaf saya/suami harus m'gendong/menuntun anak saya tsb. Apa jd g sah tawafnya? Sblmnya saya ucapkan trimakasih banyak atas jawabannya.
Write comment
Name:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
Security Image

Powered by JoomlaCommentCopyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.Homepage: http://cavo.co.nr/

 
Next >
© 2010 Wiwid Lukiyanto Website